Otonami daerah
Otonomi daerah berdasarkan
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah adalah hak,
wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri
urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Sementara pengertian daerah otonom
adalah daerah tertentu pada suatu negara yang memiliki kebebasan
dari pemerintah pemerintah pusat di luar daerah tersebut.
Pengertian Otonomi Daerah menurut Para Ahli
F. Sugeng Istianto
“Hak dan wewenang untuk mengatur dan mengurus rumah tangga daerah”
Ateng Syarifuddin
“Otonomi mempunyai makna kebebasan atau kemandirian tetapi bukan
kemerdekaan melainkan kebebasan yang terbatas atau kemandirian itu terwujud
pemberian kesempatan yang harus dapat dipertanggungjawabkan”
Syarif Saleh
“Hak mengatur dan memerintah daerah sendiri dimana hak tersebut
merupakan hak yang diperoleh dari pemerintah pusat”
Menurut Benyamin Hoesein
Otonomi daerah adalah pemerintahan oleh dan untuk rakyat di bagian
wilayah nasional suatu Negara secara informal berada di luar pemerintah pusat.
Menurut
Philip Mahwood
Otonomi
daerah adalah suatu pemerintah daerah yang memiliki kewenangan sendiri dimana
keberadaannya terpisah dengan otoritas yang diserahkan oleh pemerintah guna
mengalokasikan sumber material yang bersifat substansial mengenai fungsi yang
berbeda.
Menurut
Mariun
Otonomi
daerah adalah kebebasan (kewenangan) yang dimiliki oleh pemerintah daerah yang
memungkinkan mereka untuk membuat inisiatif sendiri dalam rangka mengelola dan
mengoptimalkan sumber daya yang dimiliki oleh daerahnya sendiri. Otonomi daerah
merupakan kebebasan untuk dapat berbuat sesuai dengan kebutuhan masyarakat
setempat.
Menurut
Vincent Lemius
Otonomi
daerah adalah kebebasan (kewenangan) untuk mengambil atau membuat suatu
keputusan politik maupun administasi sesuai dengan peraturan perundang-
undangan. Di dalam otonomi daerah terdapat kebebasan yang dimiliki oleh pemerintah
daerah untuk menentukan apa yang menjadi kebutuhan daerah namun apa yang
menjadi kebutuhan daerah tersebut senantiasa harus disesuaikan dengan
kepentingan nasional sebagaimana yang telah diatur dalam peraturan
perundang-undangan yang lebih tinggi”
Pelaksanaan
otonomi daerah kini memasuki tahapan baru setelah direvisinya UU No. 22 Tahun
1999 tentang Pemerintahan Daerah menjadi UU No. 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah atau lazim disebut UU Otonomi Daerah (Otda). Perubahan yang
dilakukan di UU No. 32 Tahun 2004 bisa dikatakan sangat mendasar dalam
pelaksanaan pemerintahan daerah. Secara garis besar, perubahan yang paling
tampak adalah terjadinya pergeseran-pergeseran kewenangan dari satu lembaga ke
lembaga lain. Konsep otonomi luas, nyata, dan bertanggungjawab tetap dijadikan
acuan dengan meletakkan pelaksanaan otonomi pada tingkat daerah yang paling
dekat dengan masyarakat. Tujuan pemberian otonomi tetap seperti yang dirumuskan
saat ini yaitu memberdayakan daerah, termasuk masyarakatnya, mendorong prakarsa
dan peran serta masyarakat dalam proses pemerintahan dan pembangunan.
Pemerintah
juga tidak lupa untuk lebih meningkatkan efisiensi, efektivitas dan
akuntabilitas penyelenggaraan fungsi-fungsi seperti pelayanan, pengembangan dan
perlindungan terhadap masyarakat dalam ikatan NKRI. Asas-asas penyelenggaraan
pemerintahan seperti desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan,
diselenggarakan secara proporsional sehingga saling menunjang.
Dalam
UU No. 32 Tahun 2004, digunakan prinsip otonomi seluas-luasnya, di mana daerah
diberi kewenangan mengurus dan mengatur semua urusan pemerintahan kecuali
urusan pemerintah pusat yakni :
a.
politik luar negeri,
b.
pertahanan dan keamanan,
c.
moneter/fiskal,
d.
peradilan (yustisi),
e.
agama.
Pemerintah
pusat berwenang membuat norma-norma, standar, prosedur, monitoring dan
evaluasi, supervisi, fasilitasi dan urusan-urusan pemerintahan dengan
eksternalitas nasional. Pemerintah provinsi berwenang mengatur dan mengurus
urusan-urusan pemerintahan dengan eksternal regional, dan kabupaten/kota
berwenang mengatur dan mengurus urusan-urusan pemerintahan dengan eksternalitas
lokal.
Dalam
Pasal 18 ayat (1) UUD 1945 (Amandemen) disebutkan, Negara Kesatuan Republik
Indonesia dibagi atas daerah-daerah Provinsi dan daerah Provinsi itu dibagi
atas Kabupaten dan Kota, yang tiap-tiap Provinsi, Kabupaten, dan Kota itu
mempunyai pemerintahan daerah yang diatur dengan UU. Tampak nuansa dan rasa
adanya hierarki dalam kalimat tersebut. Pemerintah Provinsi sebagai wakil
pemerintah pusat di daerah diakomodasi dalam bentuk urusan pemerintahan
menyangkut pengaturan terhadap regional yang menjadi wilayah tugasnya.
Urusan
yang menjadi kewenangan daerah, meliputi urusan wajib dan urusan pilihan.
Urusan pemerintahan wajib adalah suatu urusan pemerintahan yang berkaitan
dengan pelayanan dasar seperti pendidikan dasar, kesehatan, pemenuhan kebutuhan
hidup minimal, prasarana lingkungan dasar; sedangkan urusan pemerintahan yang
bersifat pilihan terkait erat dengan potensi unggulan dan kekhasan daerah.
UU
No. 32 Tahun 2004 mencoba mengembalikan hubungan kerja eksekutif dan legislatif
yang setara dan bersifat kemitraan. Sebelum ini kewenangan DPRD sangat besar,
baik ketika memilih kepala daerah, maupun laporan pertanggungjawaban (LPJ)
tahunan kepala daerah. Kewenangan DPRD itu dalam penerapan di lapangan sulit
dikontrol. Sedangkan sekarang, kewenangan DPRD banyak yang dipangkas, misalnya
aturan kepala daerah dipilih langsung oleh rakyat, DPRD yang hanya memperoleh
laporan keterangan pertanggungjawaban, serta adanya mekanisme evaluasi gubernur
terhadap rancangan Perda APBD agar sesuai kepentingan umum dan peraturan
perundang-undangan yang lebih tinggi.
Pemerintahan
Daerah adalah pelaksanaan fungsi-fungsi pemerintahan daerah yang dilakukan oleh
lembaga pemerintahan daerah yaitu Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (DPRD). Hubungan antara pemerintah daerah dan DPRD merupakan hubungan
kerja yang kedudukannya setara dan bersifat kemitraan. Hubungan kemitraan
bermakna bahwa antara Pemerintah Daerah dan DPRD adalah sama-sama mitra sekerja
dalam membuat kebijakan daerah untuk melaksanakan otonomi daerah sesuai dengan
fungsi masing-masing sehingga antar kedua lembaga itu membangun suatu hubungan
kerja yang sifatnya saling mendukung bukan merupakan lawan ataupun pesaing satu
sama lain dalam melaksanakan fungsi masing-masing.
Kepala
daerah dan wakil kepala daerah dipilih secara langsung oleh rakyat yang
persyaratan dan tata caranya ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
Pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dapat dicalonkan baik oleh
partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu yang memperoleh
sejumlah kursi tertentu dalam DPRD dan atau memperoleh dukungan suara dalam
Pemilu Legislatif dalam jumlah tertentu.
Dalam
UU No 32 Tahun 2004 terlihat adanya semangat untuk melibatkan partisipasi
publik. Di satu sisi, pelibatan publik (masyarakat) dalam pemerintahan atau
politik lokal mengalami peningkatan luar biasa dengan diaturnya pemilihan
kepala daerah (Pilkada) langsung. Dari anatomi tersebut, jelaslah bahwa revisi
yang dilakukan terhadap UU No. 22 Tahun 1999 dimaksudkan untuk menyempurnakan
kelemahan-kelemahan yang selama ini muncul dalam pelaksanaan otonomi daerah.
Sekilas UU No. 32 tahun 2004 masih menyisakan banyak kelemahan, tapi harus
diakui pula banyak peluang dari UU tersebut untuk menciptakan good governance
(pemerintahan yang baik).
Dasar Hukum
- Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Ketetapan
MPR RI Nomor XV/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah,
Pengaturan, pembagian, dan Pemanfaatan Sumber Daya Nasional yg
Berkeadilan, serta perimbangan keuangan Pusat dan Daerah dalam Kerangka
NKRI.
- Ketetapan
MPR RI Nomor IV/MPR/2000 tentang Rekomendasi Kebijakan dalam
Penyelenggaraan Otonomi Daerah.
- UU
No. 31 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
- UU
No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah.
Implementasi dan keberhasilan POLSTRANAS
Adapun
implementasi polstranas dalam mengantisipasi perkembangan globalisasi kehidupan
dan perdagangan bebas dapat ditinjau dari berbagai bidang kehidupan, antara
lain :
·
Bidang Ekonomi
1.
Mengembangkan sistem ekonomi kerakyatan yang bertumpuh pada mekanisme pasar
yang adil berdasarkan prinsip persingan sehat.
2.
Mengembangkan persingan yang sehat dan adil serta menghindari terjadinya
struktur pasar monopilistik dan berbagai pasar distortif.
3.
Mengupayakan kehidupan yang layak berdasarkan kemanusian yang adil bagi
masyarakat.
4.
mengembangkan perekonomian yang berorientasi global.
5.
Melakukan berbagai upaya terpadu untuk mempercepat proses kemiskinan dan
mengurangi pengganguran.
·
Bidang sosial budaya
1.
Meningkatkan mutu sumber daya manusia dan lingkungan yang saling mendukung.
2.
Mengembangkan dan membina kebudayaan nasioanal.
3.
Mengembangkan apresiasi seni dan budaya tradisional
·
Bidang politik
1.
Mempertahankan dan menciptakan kondisi politik dalam negeri yang kondusif dan
menegaskan arah politik luar negeri Indonesia Yang bebas aktif.
2.
Meningkatkan pemanfaatan dan kualitas komunikasi di berbagai bidang.
3.
Memantapkan fungsi, peran dan kedudukan agama sebagai landasan moral, spritual
dan etika.
4.
Mengupayakan perluasan dan pemerataan pendidikan serta peningkatan kualitas
lembaga pendidikan yang diselenggarakan masyarakat maupun pemerintah.
·
Bidang pertahanan keamanan
1.
Menata kembali Tentara Nasional Indonesia sesuai paradigma baru yang konsisten
sekaligus peningkatan kulitasnya.
2.
Mengembangkan kemampuan sistem pertahanan keamanan rakyat semesta.
KEBERHASILAN
POLSTRANAS
Penyelenggaraan
pemerintah/Negara dan setiap warga negara Indonesia/ masyarakat harus memiliki
:
1.
Keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan YME sebagai nilai luhur yang menjadi
landasan spiritual, moral, dan etika dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa
dan bernegara.
2.
Semangat kekeluargaan yang berisikan kebersamaan, kegotong-royongan, kesatuan
dan persatuan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat guna kepentingan
nasional.
3.
Percaya diri pada kemampuan dan kekuatan sendiri serta bersendikan kepada
kepribadian bangsa, sehingga mampu menatap masa depan yang lebih baik.
4.
Kesadaran, patuh dan taat pada hukum yang berintikan keadilan dan kebenaran
sehingga pemerintah/negara diwajibkan menegakkan dan menjamin kepastian hukum
5.
Pengendalian diri sehingga terjadi keseimbangan, keserasian dan keselarasan
dalam perikehidupan antara berbagai kepentingan.
6.
Mental, jiwa, tekad, dan semangat pengabdian, disiplin, dan etos kerja yang
tinggi serta mengutamakan kepentingan bangsa dan negara.
7.
IPTEK, dengan memperhatikan nilai-nilai agama dan nilai-nilai luhur budaya
bangsa sehingga memiliki daya saing dan dapat berbicara dipercaturan global.
Apabila
penyelenggara dan setiap WNI/masyarakat memiliki tujuh unsur tersebut, maka
keberhasilan Polstranas terwujud dalam rangka mencapai cita-cita dan tujuan
nasional melalui perjuangan non fisik sesuai tugas dan profesi masing-masing.
Dengan demikian diperlukan kesadaran bela negara dalam rangka mempertahankan
tetap utuh dan tegapnya NKRI.
Menjelaskan Masyarakat Madani (Civil Society)
Masyarakat Madani adalah masyarakat yang
beradab, menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, serta masyarakat yang maju
dalam penguasaan ilmu pengetahuan, dan teknologi.
Itu tadi pengertian umum dari masyarakat madani,
berikut ini ada beberapa pengertian masyarakat madani menurut para ahli :
·
Menurut
Kamus Besar Bahasa Indonesia, masyarakat madani adalah
masyarakat yang menjunjung tinggi norma, nilai-nilai, dan hukum yang ditopang
oleh penguasaan teknologi yang beradab, iman dan ilmu.
·
Menurut
Syamsudin Haris, masyarakat madani adalah suatu lingkup interaksi sosial yang
berada di luar pengaaruh negara dan model yang tersusun dari lingkungan
masyarakat paling akrab seperti keluarga, asosiasi sukarela, gerakan
kemasyarakatan dan berbagai bentuk lingkungan komunikasi antar warga
masyarakat.
·
Menurut
Nurcholis Madjid, masyarakat madani adalah masyarakat yang merujuk pada
masyarakat Islam yang pernah dibangun Nabi Muhammad SAW di Madinah, sebagai
masyarakat kota atau masyarakat berperadaban dengan ciri antara lain :
egaliteran(kesederajatan), menghargai prestasi, keterbukaan, toleransi dan
musyawarah.
·
Menurut
Ernest Gellner, Civil Society atau Masyarakat Madani merujuk pada mayarakat
yang terdiri atas berbagai institusi non pemerintah yang otonom dan cukup kuat
untuk dapat mengimbangi Negara.
·
Menurut
Cohen dan Arato, Civil Society atau Masyarakat Madani adalah suatu
wilayah interaksi sosial diantara wilayah ekonomi, politik dan Negara yang
didalamnya mencakup semua kelompok-kelompok sosial yang bekerjasama membangun
ikatan-ikatan sosial diluar lembaga resmi, menggalang solidaritas kemanusiaan,
dan mengejar kebaikan bersama (public good).
·
Menurut
Muhammad AS Hikam, Civil Society atau Masyarakat Madani adalah
wilayah-wilayah kehidupan sosial yang terorganisasi dan bercirikan antara lain
kesukarelaan (voluntary), keswasembadaan (self-generating), keswadayaan
(self-supporing),dan kemandirian yang tinggi berhadapan dengan negara, dan
keterikatan dengan norma-norma dan nilai-nilai hukum yang diikuti oleh
warganya.
·
Menurut
M. Ryaas Rasyid, Civil Society atau Masyarakat Madani adalah suatu
gagasan masyarakat yang mandiri yang dikonsepsikan sebagai jaringan-jaringan
yang produktif dari kelompok-kelompok sosial yang mandiri,
perkumpulan-perkumpulan, serta lembaga-lembaga yang saling berhadapan dengan
negara.
Sedangkan Masyarakat Madani dalam Islam bisa kalian baca dibawah ini.
Istilah masyaakat
madani itu sebenarnya merujuk pada masyarakat Islam yang pernah dibangun nabi
Muhammad di negeri Madinah. Perkataan Madinah dalam bahasa arab dapat dipahami
dari dua sudut pengertian. Pertama, secara konvensional kata madinah dapat bermakna
sebagai “kota”, dan kedua, secara kebahasaan dapat berarti “peradaban”; mskipun
di luar ata “madaniyah” tersebut, apa yang disebut peradaban juga berpadanan
dengan kata “tamaddun” dan “hadlarah”.
Sebelumnya, apa yang dikenal sebagai kota madinah
itu adalah daerah yang bernama Yatsrib. Nabi-lah yang kemudian mengubah namanya
menjadi Madinah, setelah hijrah ke kota itu. Perubahan nama Yatsrib menjadi
Madinah pada hakikatnya adalah sebuah proklamasi untuk mendirikan dan membangun
masyarakat berperadaban di kota itu. Dasar-dasar masyarakat madani inilah, yang
tertuang dalam sebuah dokumen “Piagam Madinah” yang didalamnya menyangkut
antara lain wawasan kebebasan, terutama di bidang agama dan ekonomi, tanggung
jawab social dan politik, serta pertahanan, secara bersama.
Di kota Madinah-lah, Nabi membangun masyarakat
berperadaban berlandaskan ajaran Islam, masyarakat yang bertaqwa kepada
Ketuhanan Yang Maha Esa. Semangat ketaqwaan yang dalam dimensi vertical untuk
menjamin hidup manusia, agar tidak jatuh hina dan nista.
Nah, penjelasan mengenai pengertian masyarakat
madani sudah kita bahas, sekarang kita bahas ciri-ciri dari masyarakat madani
itu sendiri.
Ciri-Ciri Masyarakat Madani
1. Menjunjung
tinggi nilai, norma, dan hukum yang ditopang oleh iman dan teknologi.
2. Mempunyai
peradaban yang tinggi ( beradab ).
3. Mengedepankan
kesederajatan dan transparasi ( keterbukaan ).
4. Free
public sphere (ruang publik yang bebas)
Ruang publik yang diartikan sebagai wilayah dimana masyarakat
sebagai warga negara memiliki akses penuh terhadap setiap kegiatan publik,
warga negara berhak melakukan kegiatan secara merdeka dalam menyampaikan
pendapat, berserikat, berkumpul serta mempublikasikan pendapat, berserikat,
berkumpul serta mempublikasikan informasi kepada publik.
5. Demokratisasi
Menurut Neera Candoke, masyarakat sosial berkaitan dengan wacana
kritik rasional masyarakat yang secara ekspisit mensyaratkan tumbuhnya
demokrasi., dalam kerangka ini hanya negara demokratis yang mampu menjamin
masyarakat madani. Demokratisasi dapat terwujud melalui penegakkan pilar-pilar
demokrasi yang meliputi : 1) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) 2) Pers yang
bebas 3) Supremasi hokum 4) Perguruan Tinggi 5) Partai politik
6. Toleransi
Toleransi adalah kesediaan individu untuk menerima
pandangan-pandangan politik dan sikap sosial yang berbeda. Toleransi merupakan
sikap yang dikembangkan dalam masyarakat madani untuk menunjukan sikap saling
menghargai dan menghormati pendapat serta aktivitas yang dilakukan oleh orang
atau kelompok masyarakat yang lain yang berbeda.
7. Pluralisme
Pluralisme adalah sikap mengakui dan menerima kenyataan disertai
sikap tulus bahwa masyarakat itu majemuk. Kemajemukan itu bernilai positif dan
merupakan rahmat tuhan.
8. Keadilan
Sosial (Social justice)
Keadilan yang dimaksud adalah keseimbangan dan pembagian yang
proporsional antara hak dan kewajiban setiap warga dan negara yang mencakup
seluruh aspek kehidupan.
9. Partisipasi
sosial
Partisipasi sosial yang benar-benar bersih dari rekayasa
merupakan awal yang baik bagi terciptanya masyarakat madani. Partisipasi sosial
yang bersih dapat terjadi apabila tersedia iklim yang memunkinkan otonomi
individu terjaga.
10. Supermasi
hukum
Penghargaan terhadap supermasi hukum merupakan jaminan
terciptanya keadilan, keadilan harus diposisikan secara netral, artinya tidak
ada pengecualian untuk memperoleh kebenaran di atas hukum.
Sumber :