This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Tugas 3 ETIKA PROFESI

1. Apa yang kalian ketahui mengenai ISO 9000 dan ISO 14000. Jelaskan menurut pendapat kalian dan berikan contoh perusahaan yang menerapkannya ?
ISO 9000 adalah nama umum yang diberikan untuk manajemen yang berkualitas dan standar yang terjamin. standar terkini disebut ISO 9000: 2004. Standar tersebut mewajibkan perusahaan untuk menentukan kebutuhan pelanggan, termasuk pengaturan dan persyaratan hukum. Perusahaan juga harus membuat susunan komunikasi untuk menangani isu-isu seperti keluhan. Standar lain melibatkan kontrol proses, pengujian produk, penyimpanan, dan pengiriman. Meningkatkan kualitas adalah investasi yang dapat terbayar dalam hubungan pelanggan yang lebih baik dan penjualan yang lebih tinggi.
            Apa yang menjadikan ISO 9000 begitu penting adalah bahwa Uni Eropa (UE) menuntut supaya perusahaan-perusahaan yang ingin berbisnis dengan UE harus berijazah standar ISO. Beberapa perusahaan besar juga menuntut para pemasok memiliki standar serupa. Ada beberapa agensi akreditasi di Eropa dan di Amerika Serikat yang fungsinya adalah untuk menyatakan bahwa sebuah perusahaan memenuhi standar untuk semua fase operasinya, dari pengembangan produk sampai produksi dan pengujian instalasi.
ISO 14000 adalah koleksi praktik terbaik untuk mengatur pengaruh organisasi terhadap lingkungan. ISO 14000 tidak menentukan tingkat kinerja. ISO 14000 adalah sistem manajemen lingkungan (environmental management system-EMS). Persyaratan untuk sertifikasi meliputi kepemilikan kebijaksanaan lingkungan, kepemilikan sasaran pengembangan tertentu, pengadaan audit program lingkungan, dan pemeliharaan tinjauan proses manajemen puncak. Sertifikasi dalam ISO 9000 dan ISO14000 menunjukkan bahwa sebuah perusahaan memiliki sistem manajemen kelas dunia, baik dalam standar kualitas maupun standar manajemen. sekarang, standar ISO 9000 dan 14000 telah dicampur, sehingga sebuah organisasi dapat mengusahakan keduanya. Sekarang ini, ISO mengusahakan garis pedoman tanggung jawab sosial agar sejalan dengan standar yang lain.
Daftar Perusahaan yang telah menerapkan Manajemen Mutu ISO 9000 dan ISO 14000 berikut ini adalah:
1.        PT KMI Wire and Cable Tbk
2.        PT Krakatau Steel (Persero) Tbk
3.        PT Komatsu Indonesia
4.        PT Bakrie Metal Industries
5.        PT Semen Tonasa
2. Jelaskan menurut pendapat kalian  mengenai UU. No. 19 beri contoh kasus pelanggaran HAKI. ?
UU No. 19/2002 ini sangat melindungi setiap ciptaan, di mana hak atas karya cipta sudah melekat pada hasil karya begitu ia diciptakan. Sehingga tidak perlu lagi didaftarkan seperti UU sebelumnya. Hanya masalah pembuktian saja jika ada pelanggaran hukum.
Hak Cipta berlaku pada ciptaan yang sudah dipublikasikan maupun belum/tidak dipublikasikan, dalam bentuk dan media apapun, termasuk bentuk dan media elektronik, dan ini artinya termasuk situs web.
Pelanggaran hak cipta digolongkan sebagai tindak pidana, bukan lagi perdata. Sehingga dia bukan lagi merupakan delik aduan yg harus menunggu laporan seseorang yang dirugikan. Tapi seperti halnya maling ayam, begitu ketahuan, siapapun boleh melaporkannya atau jika polisi kebetulan memergoki bisa langsung ditindak.
Sangsi bagi pelanggaran hak cipta cukup berat: penjara hingga 7 tahun dan/atau denda hingga 5 milyar Rupiah! Perhatikan kata “dan/atau”, jadi sangsi ini bisa berlaku dua-duanya.
Hak cipta berlaku selama hidup Pencipta dan terus berlangsung hingga 50 tahun setelah Pencipta meninggal dunia.
Ciptaan yang dillindungi adalah Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, yang mencakup:
1)     buku, Program Komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain.
2)     ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan lain yang sejenis dengan itu.
3)     alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan.
4)     lagu atau musik dengan atau tanpa teks.
5)     drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim.
6)     seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan.
7)     arsitektur.
8)     peta.
9)     seni batik.
10)fotografi.
11)sinematografi.
12)terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.

3). jelaskan prosedur pendaftaran HAKI di Indonesia ?
1. Permohonan pendaftaran ciptaan diajukan dengan cara mengisi formulir yang disediakan untuk itu dalam bahasa Indonesia dan diketik rangkap 2 (dua).
2. Pemohon wajib melampirkan:
a. Surat kuasa khusus, apabila permohonan diajukan melalui kuasa;
b. Contoh ciptaan dengan ketentuan sebagai berikut:
Buku dan karya tulis lainnya: 2 (dua) buah yang telah dijilid dengan edisi terbaik;
Apabila suatu buku berisi foto seseorang harus dilampirkan surat tidak keberatan dari orang yang difoto atau ahli warisnya;
Program komputer: 2 (dua) buah disket disertai buku petunjuk pengoperasian dari program komputer tersebut;
CD/VCD/DVD: 2 (dua) buah disertai dengan uraian ciptaannya;
Alat peraga: 1 (satu) buah disertai dengan buku petunjuknya;
Lagu: 10 (sepuluh) buah berupa notasi dan atau syair;
Drama: 2 (dua) buah naskah tertulis atau rekamannya;
Tari (koreografi): 10 (sepuluh) buah gambar atau 2 (dua) buah rekamannya;
Pewayangan: 2 (dua) buah naskah tertulis atau rekamannya;
Pantomim: 10 (sepuluh ) buah gambar atau 2 (dua) buah rekamannya;
Karya pertunjukan: 2 (dua) buah rekamannya;
Karya siaran: 2 (dua) buah rekamannya;
Seni lukis, seni motif, seni batik, seni kaligrafi, logo dan gambar: masing-masing 10 (sepuluh) lembar berupa foto;
Seni ukir, seni pahat, seni patung, seni kerajinan tangan dan kolase: masing-masing 10 (sepuluh) lembar berupa foto;
Arsitektur: 1 (satu) buah gambar arsitektur;
Peta: 1 (satu) buah;
Fotografi: 10 (sepuluh) lembar;
Sinematografi: 2 (dua) buah rekamannya;
Terjemahan: 2 (dua) buah naskah yang disertai izin dari pemegang hak cipta;
Tafsir, saduran dan bunga rampai: 2 (dua) buah naskah.
c. Salinan resmi akta pendirian badan hukum atau fotokopinya yang dilegalisasi notaris, apabila pemohon badan hukum;
d. Fotokopi kartu tanda penduduk; dan
e. Bukti pembayaran biaya permohonan sebesar Rp. 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah).*)
3. Dalam hal permohonan pendaftaran ciptaan yang pemegang hak ciptanya bukan si pencipta sendiri, pemohon wajib melampirkan bukti pengalihan hak cipta tersebut.

*) Biaya permohonan pendaftaran ciptaan berupa program komputer sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).

0 komentar

Tulisan 2 etika profesi

ANALISIS KECELAKAAN KERJA DENGAN MENGGUNAKAN METODE HAZARD AND OPERABILITY STUDY (HAZOP)
PT. Mayatama Manunggal Sentosa merupakan salah satu perusahaan manufaktur yang bergerak dibidang pembuatan pengaman kaca (safety glass). Pada tahun 2013, terjadi beberapa permasalahan keselamatan dan kesehatan kerja yaitu kecelakaan kerja yang dialami oleh karyawan khususnya pada area proses produksi. Penelitian ini diawali dengan melakukan identifikasi kecelakaan kerja dan selanjutnya mencari sumber potensi bahaya kecelakaan kerja sehingga dapat dilakukan pencegahan kecelakaan dengan menggunakan metode Hazard and Operability Study (HAZOP). Proses identifikasi dilakukan menggunakan HAZOP worksheet. Berdasarkan proses dari identifikasi bahaya pada proses produksi pembuatan pengaman kaca (safety glass) ditemukan 9 sumber potensi bahaya, diantaranya: kondisi lingkungan kerja, pecahan kaca, sikap pekerja, panel listrik, kabel yang berserakan, udara panas, genangan air dan bahan kimia yang berbahaya, kertas yang berserakan dan genangan air.

Potensi bahaya kecelakaan kerja yang dapat terjadi pada area proses pembuatan pengaman kaca (safety glass) berasal dari sumber bahaya yang telah digolongkan menjadi 9 sumber. Risiko bahaya yang ditimbulkan pada area proses pembuatan kaca pengaman (safety glass) meliputi resiko ekstrim, risiko tinggi, risiko sedang, dan risiko rendah. Rekomendasi yang diberikan kepada perusahaan, berdasarkan sumber bahaya yang ada, meliputi sikap pekerja dan kondisi lingkungan kerja. Untuk memperbaiki sikap pekerja, perlu dibuat prosedur operasional baku untuk keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Untuk memperbaiki kondisi lingkungan kerja, perlu dilakukan perbaikan sesuai kondisi yang dihadapi.

0 komentar

tulisan 1 etika profesi


1. Menurut pendapat kalian apa sih kepakaran dari seorang teknik indusri. Menurut  pendapat saya kepakaran dari seorang teknik industri merupakan pemahaman dari seorang teknik industry itu sendiri yang berdasarkan pengetahuan dan pengalaman yang dimana memiliki kemampuan pemecahan masalah yang kuat dan sistematis dalam kerangka teknik industri yang dimana focus pada bidang perancangan, peningkatan dan instalasi dari system terintegerasi terdiri dari manusia, material, peralatan, dan energy untuk memspesifikasikan, memprediksi dan mengevaluasi hasil yang diperoleh dari sistem terinegerasi tersebut.
2. Tuliskan karakter-karakter tidak beretika menurut kalian dalam kehidupan sehari-hari minimal 3 dan analisis. Menurut saya karakter yang tidak beretika yaitu Tidak tanggung jawab, sikap seperti ini bisa menghambat tujuan perusahaan serta dapat merugikan rekan kerja lainya karena perkerjaan yang tidak diselesaikan tersebut harus dikerjakan dengan waktu yang lebih lama lagi atau bahkan harus dikerjakan dari awal lagi. Tidak jujur contohnya adalah agar mendapatkan keuntungan yang lebih dari hasil kerja tidak mengambil barang yang merupakan milik perusahaan dan menjualnya keluar. Tidak tepat waktu, datang maupun pergi tidak dalam waktu yang tepat. Dalam dunia kerja ketepatan waktu adalah hal terpenting, sehinga orang yang terbiasa tidak tepat waktu dalam bekerja akan diperhitungkan dalam penilaiannya dan terancam di PHK karena telah membuat perusahaan rugi.
3. Tuliskan tidak beretika professional dalam bekerja minimal 3 dan analisis.
Egois tidak dapat bekerja sama dalam tim
Pekerjaan yang dilakukan pada umumnya akan berhubungan atau berkaitan dengan banyak orang dimana kerjasama dalam tim tentu sangat diperlukan. Orang yang egois dan tidak dapat bekerja sama dalam tim merupakan aktivitas tidak beretika.
Sering tidak masuk kerja
Sering absen atau tidak masuk kerja merupakan aktivitas tidak beretika dimana hal tersebut akan dapat menghambat pekerjaan orang lain dan merugikan perusahaan. Orang yang beretika akan bertanggung jawab pada pekerjaannya dengan masuk kerja dan menyelesaikan pekerjaannya.
Menjatuhkan pendapat orang lain dengan celaan
Berpendapat dalam melakukan pekerjaan merupakan hal wajar yang perlu dilakukan oleh para profesional kerja. Menjatuhkan pendapat orang lain dengan celaan merupakan kegiatan tidak beretika dimana hal tersebut akan membuat orang lain tersinggung.
 Tidak bertanggung jawab terhadap pekerjaan
Hal ini tentu merupakan aktivitas tidak beretika dimana bertanggung jawab atas apa yang dikerjakan adalah kewajiban dari pekerja. Selain itu hal ini juga akan merugikan orang lain dan perusahaan itu sendiri.
Membocorkan rahasia perusahaan
Setiap perusahaan tentu memiliki rahasia dimana tidak semuanya dapat dibocorkan atau disebarkan kepada orang banyak. Menyebarkan rahasia perusahaan tentu merupakan kegiatan tidak beretika.



0 komentar

Tugas 1 Etika Profesi

1. Pengertian Etika
Kata etika berasal dari dua kata Yunani yang hampir sama ETIKA bunyinya, namun berbeda artinya. Pertama berasal dari kata ethos yang berarti kebiasaan atau adat, sedangkan yang kedua dari kata ethos, yang artinya perasaan batin atau kencenderungan batin yang mendorong manusia dalam perilakunya.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (Departemen P dan K, 1988), etika dijelaskan dengan membedakan tiga arti sebagai berikut.
1.Ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral (akhlak);
2.Kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak.
3.Nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan/ masyarakat.
Menurut Martin (1993), etika didefinisikan sebagai “the discipline which can act as the performance index or reference for our control system”.
Etika adalah refleksi dari apa yang disebut dengan “self control”, karena segala sesuatunya dibuat dan diterapkan dari dan untuk kepentingan kelompok sosial (profesi) itu sendiri .
Perkataan etika itu identik dengan perkataan moral, karena moral menyangkut akhlak manusia. Misalnya, perbuatan seseorang dikatakan melanggar nilai-nilai moral dapat diartikan pula bahwa perbuatan tersebut melanggar nilai-nilai dan norma-norma etis yang berlaku di masyarakat.

2. Pengertian Profesi dan Profesionalisme.
PROFESI, adalah pekerjaan yang dilakukan berkaitan dengan keahlian khusus dalam bidang pekerjaannya. Profesi adalah suatu pekerjaan yang berkaitan dengan bidang yang didominasi oleh pendidikan dan keahlian, yang diikuti dengan pengalaman praktik kerja purna waktu. Dilaksanakan dengan mengandalkan keahliannya.
Menurut Frans Magnis Suseno (1991 : 70), profesi itu harus dibedakan dalam dua jenis, yaitu profesi pada umumnya dan profesi luhur. Profesi pada umumnya, paling tidak ada dua prinsip yang wajib ditegakkan, yaitu:
1. Prinsip agar menjalankan profesinya secara bertanggung jawab; dan
2. Hormat terhadap hak-hak orang lain.
Pengertian bertanggung jawab ini menyangkut, baik terhadap pekerjaannya maupun hasilnya, dalam arti yang bersangkutan harus menjalankan pekerjaannya dengan sebaik mungkin dengan hasil yang berkualitas. Selain itu, juga dituntut agar dampak pekerjaan yang dilakukan tidak sampai merusak lingkungan hidup, artinya menghormati hak orang lain.

Menurut Onny S. Prijono, Profesionalisme adalah kemampuan untuk memasuki ajang kompetisi sebagai antisipasi menghadapi globalisasi. Menurut Pamudji, Profesionalisme adalah lapangan kerja tertentu yang diduduki oleh orang-orang yang memiliki kemampuan tertentu pula.

3. Pengertian Etika Profesi
Menurut Kaiser dalam  ( Suhrawardi Lubis, 1994:6-7 )   
Etika profesi merupakan sikap hidup berupa keadilan untuk memberikan pelayanan professional terhadap masyarakat dengan penuh ketertiban dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka melaksanakan tugas berupa kewajiban terhadap masyarakat.
Menurut (Anang Usman, SH., MSi.)
Etika profesi adalah sebagai sikap hidup untuk memenuhi kebutuhan pelayanan profesional dari klien dengan keterlibatan dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka kewajiban masyarakat sebagai keseluruhan terhadap para anggota masyarakat yang membutuhkannya dengan disertai refleksi yang seksama,
Definisi Etika Profesi
Etika profesi adalah sikap etis sebagai bagian integral dari sikap hidup dalam menjalankan kehidupan sebagai pengemban profesi serta mempelajari penerapan prinsip-prinsip moral dasar atau norma-norma etis umum pada bidang-bidang khusus (profesi) kehidupan manusia.Etika profesi Berkaitan dengan bidang pekerjaan yang telah dilakukan seseorang sehingga sangatlah perlu untuk menjaga profesi dikalangan masyarakat atau terhadap konsumen (klien atau objek).Etika profesi memilikikonsep etika yang ditetapkan atau disepakati pada tatanan profesi atau lingkup kerja tertentu, contoh : pers dan jurnalistik, engineering (rekayasa), science, medis/dokter, dan sebagainya.



Sumber :



0 komentar

TULISAN 2 DAFTAR PUSTAKA DARI JURNAL DAMPAK PENAMBANGAN BATU KAPUR TERHADAP LINGKUNGAN DI KECAMATAN NUSA PENIDA

DAFTAR PUSTAKA

Arikunto, 1986. Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktik. Jakarta: Rineka Cipta.
Katili. 1983. Sumberdaya Alam Untuk Pembangunan Nasional. Jakarta : Ghalia
Indonesia.
Sukandarrumidi. 1997. Bahan Galian Industri. Yogyakarta : UGM University Press.
Supardi. 1984. Lingkungan Hidup Dan Kelestariannya. Bandung: Alumni.
Suparni, Niniek. 1992. Hukum Lingkungan. Jakarta: Sinar Grafika.
Undang-Undang Republik Indonesia No.32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. 2011. “Berita Kabupaten “ http://www.balipost.co.id. di akses pada tanggal 20 agustus 2012

Sumber :

0 komentar

TULISAN 1 ANALISA MEMINIMASI DAMPAK NEGATIF DAMPAK PENAMBANGAN BATU KAPUR TERHADAP LINGKUNGAN DI KECAMATAN NUSA PENIDA

ANALISA MEMINIMASI DAMPAK NEGATIF DAMPAK PENAMBANGAN BATU KAPUR TERHADAP LINGKUNGAN DI KECAMATAN NUSA PENIDA

 Dampak penambangan batu kapur di Kecamatan Nusa Penida terhadap kondisi morfologi tergolong masih rendah. Dampak penambangan terhadap lingkungan abiotik dikatakan masih tergolong rendah disebabkan belum melebihi batas maksimal aturan yang ada yaitu kedalamannya kurang 10 meter. Sistem penambangan batu kapur tipe teras yang diterapkan menyisakan lahan pasca tambang berupa lubang-lubang yang hanya memiliki kedalaman 4 m dan luas rata-rata 4 m2.
Upaya perbaikan yang dilakukan masyarakat dalam usaha perbaikan dampak penambangan batu kapur di Kecamatan Nusa Penida hanya sebagian kecil penambang yang melakukan usaha perbaikan dampak akibat penambangan batu kapur. Usaha perbaikan kerusakan lingkungan abiotik pada masing-masing titik penambangan disebabkan kesadaran penambang yang berbeda-beda. Secara keseluruhan, upaya perbaikan kerusakan lingkungan abiotik masih tergolong kurang karena orientasi masyarakat setempat adalah pertambangan yang mementingkan hasil dari penambangan.

Sumber:

0 komentar

TUGAS 2 DAMPAK POSITIF DAN NEGATIF JURNAL DAMPAK PENAMBANGAN BATU KAPUR TERHADAP LINGKUNGAN DI KECAMATAN NUSA PENIDA

DAMPAK POSITIF DAN NEGATIF JURNAL DAMPAK PENAMBANGAN BATU KAPUR TERHADAP LINGKUNGAN DI KECAMATAN NUSA PENIDA

Penelitian yang dilaksanakan di Kecamatan Nusa Penida dengan tujuan untuk: (1) mendeskripsikan karakteristik kegiatan penambangan batu kapur di Kecamatan Nusa Penida, (2) mengetahui dampak penambangan batu kapur terhadap lingkungan abiotik yang ditimbulkan di Kecamatan Nusa Penida, (3) mengetahui upaya yang telah dilakukan masyarakat dalam usaha perbaikan dampak penambngan batu kapur di Kecamtan Nusa Penida. Berkenaan dengan itu penelitian dirancang sebaga penelitian deskriptif, dengan sampel sejumlah 54 orang (40%) dari populasi yang berjumlah 108 orang yang diambil secara proportional random sampling. Data dikumpulkan melalui observasi dan kuesioner yang selanjutnya dianalisis dengan menggunakan metode deskriptitif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) karakteristik kegiatan penambangan batu kapur di Kecamatan Nusa Penida secara umum tergolong belum intensif dilakukan dilihat dari intensitas penambangan, perlengkapan alat yang digunakan, kepemilikan lokasi penggalian 72,2% milik sendiri, alat angkut yang digunakan 68,5% berupa pickup, nilai ekonomis dan pemasaran tergolong masih sangat rendah, (2) dampak penambangan batu kapur terhadap lingkungan abiotik yang ditimbulkan di Kecamatan Nusa Penida tergolong masih rendah dilihat dari kedalaman dan luas penggalian rata-rata hanya 4 m, (3) upaya yang telah dilakukan masyarakat dalam usaha perbaikan dampak penambngan batu kapur di Kecamatan Nusa Penida terhadap kondisi morfologi 70,4% terkadang melakukan reklamasi.

Dampak Positif :
Dari hasil penelitian yang telah dilakukan di area penambangan batu kapur tersebut didapatkan sebuah hasil yang dimana akibat yang ditimbulkan dapat di cegah dengan beberapa cara. oleh karena itu jurnal dan penelitian ini sangan bermanfaat.  Penambangan batu kapur di Kecamatan Nusa Penida dilakukan dilahan milik sendiri dengan intensitas penambangan yang tidak sepenuhnya dilakukan setiap hari, dan hanya menggunakan peralatan yang sederhana. Namun demikian, tidak diimbangi dengan nilai ekonomis dan pemasarannya walaupun sudang didukung transportasi yang memadai.

Dampak Negatif :
Dampak penambangan batu kapur di Kecamatan Nusa Penida terhadap kondisi morfologi tergolong masih rendah. Dampak penambangan terhadap lingkungan abiotik dikatakan masih tergolong rendah disebabkan belum melebihi batas maksimal aturan yang ada yaitu kedalamannya kurang 10 meter. Sistem penambangan batu kapur tipe teras yang diterapkan menyisakan lahan pasca tambang berupa lubang-lubang yang hanya memiliki kedalaman 4 m dan luas rata-rata 4 m2
Upaya perbaikan yang dilakukan masyarakat dalam usaha perbaikan dampak penambangan batu kapur di Kecamatan Nusa Penida hanya sebagian kecil penambang yang melakukan usaha perbaikan dampak akibat penambangan batu kapur. Usaha perbaikan kerusakan lingkungan abiotik pada masing-masing titik penambangan disebabkan kesadaran penambang yang berbeda-beda. Secara keseluruhan, upaya perbaikan kerusakan lingkungan abiotik masih tergolong kurang karena orientasi masyarakat setempat adalah pertambangan yang mementingkan hasil dari penambangan.

Sumber :


1 komentar