Hukum Industri 2
Hak Merek.
Pengertian
Hak Merek
Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek : Merek adalah tanda yang
berupa gambar, nama, kata, huruf- huruf, angka- angka, susunan warna, atau
kombinasi dari unsur- unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan
dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
HAK
ATAS MEREK adalah hak ekslusif yang diberikan negara kepada pemilik Merek yang
terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu dengan
menggunakan sendiri Merek tersebut atau memberikan ijin kepada pihak lain untuk
menggunakannya.
Merek
di bedakan atas :
a. Merek Dagang: merek digunakan pada barang yang
diperdagangkan oleh seseorang/beberapa orang/badan hukum untuk membedakan
dengan barang sejenis.
b. Merek Jasa: merek digunakan pada jasa yang
diperdagangkan oleh seseorang/beberapa orang/badan hukun untuk membedakan
dengan jasa sejenis.
c. Merek Kolektif: merek digunakan pada barang/jasa
dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang/badan
hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang/jasa sejenis.
Menurut
Imam Sjahputra, fungsi merek adalah sebagai berikut:
a. Sebagai tanda pembeda (pengenal);
b. Melindungi masyarakat konsumen ;
c. Menjaga dan mengamankan kepentingan produsen;
d. Memberi gengsi karena reputasi;
e. Jaminan kualitas.
a. Sebagai tanda pembeda (pengenal);
b. Melindungi masyarakat konsumen ;
c. Menjaga dan mengamankan kepentingan produsen;
d. Memberi gengsi karena reputasi;
e. Jaminan kualitas.
Undang-Undang Hak Merek.
1.
Pasal 90, UU No. 15 tahun 2001 :
“Barang
siapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan merek yang sama pada
kesluruhnnya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan atau jasa
sejenis yang di produksi dan atau di perdagangkan, dipidana dengan pidana
penjara paling lama 5 tahun. Dan atau denda paling banyak Rp1 M.”
2. Pasal 91, UU No. 15 tahun 2001:
“
Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan merek yang sama pada
pokoknya dengan merek yang terdaftar milik pihak lain untuk barang dan atau
jasa yang di produksi dan atau diperdagangkan, dipidana dengan penjara paling
lama 4 tahun dan atau denda paling banyak Rp.800 juta.”
3.
Pasal 92, (1), UU No. No. 15 tahun 2001:
“Barang
siapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan tanda yang sama pada keseluruhan
dengan indikasi geografis milik pihak lain untuk barang yang sama atau sejenis
dengan barang yang terdaftar, dipidana penjara paling lama 5 Tahun dan atau
denda paling banyak Rp1 M.”
4.
Pasal 92, (2), UU No. No. 15 Tahun 2001:
“Barang
siapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan tanda yang sama pada pokoknya
dengan indikasi geografis milik pihak lain untuk barang yang sama atau sejenis
dengan barang yang terdaftar, dipidana penjara paling lama 4 tahun dan atau
denda paling banyak Rp800 Juta.”
5.
Pasal 93,UU No. No. 15 Tahun 2001:
“Barang
siapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan tanda yang dilindungi
berdasarkan indikasi asal pada barang atau jasa sehingga dapat memperdaya atau
menyesatkan masyarakat mengenai asal barang atau asal jasa tersebut, dipidana
penjara paling lama 4 tahun dan atau denda paling banyak Rp800 juta.”
6.
Pasal 94, UU No. 15 Tahun 2001:
“Barang
siapa memperdagangkan barang dan atau jasa yang diketahui atau patut diketahui
bahwa barang dan atau jasa tersebut merupakan hasil pelanggaran sebagaimana
dimaksud dalam pasal 90, 91, 92, dan 93 dipidana kurungan paling lama 1
tahun atau denda paling banyak Rp200 Jt.”
latar belakang Undang-Undang Perindustrian.
Sasaran pokok yang hendak
dicapai dalam pembangunan jangka panjang adalah tercapainya keseimbangan antara
pertanian dan industri serta perubahan-perubahan fundamental dalam struktur
ekonomi Indonesia sehingga produksi nasional yang berasal dari luar pertanian
akan merupakan bagian yang semakin besar dan industri menjadi tulang punggung
ekonomi. Disamping itu pelaksanaan pembangunan sekaligus harus menjamin
pembagian pendapatan yang merata bagi seluruh rakyat sesuai dengan rasa
keadilan, dalam rangka mewujudkan keadilan sosial sehingga di satu pihak
pembangunan itu tidak hanya ditujukan untuk meningkatkan produksi, melainkan
sekaligus mencegah melebarnya jurang pemisah antara yang kaya dan yang miskin.
Dengan
memperhatikan sasaran pembangunan jangka panjang di bidang ekonomi tersebut,
maka pembangunan industri memiliki peranan yang sangat penting. Dengan arah dan
sasaran tersebut, pembangunan industri bukan saja berarti harus semakin
ditingkatkan dan pertumbuhannya dipercepat sehingga mampu mempercepat terciptanya
struktur ekonomi yang lebih seimbang, tetapi pelaksanaannya harus pula makin
mampu memperluas kesempatan kerja, meningkatkan rangkaian proses produksi
industri untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri sehingga mengurangi
ketergantungan pada impor, dan meningkatkan ekspor hasil-hasil industri itu
sendiri. Untuk mewujudkan sasaran tersebut, diperlukan perangkat hukum yang
secara jelas mampu melandasi upaya pengaturan, pembinaan, dan pengembangan
dalam arti yang seluas-luasnya tatanan dan seluruh kegiatan industri. Dalam
rangka kebutuhan inilah Undang-Undang tentang Perindustrian ini
disusun.Pemerintah diarahkan untuk menciptakan iklim usaha industri secara
sehat dan mantap. Dalam hubungan ini, bidang usaha industri yang besar dan kuat
membina serta membimbing yang kecil dan lemah agar dapat tumbuh dan berkembang
menjadi kuat. Dengan iklim usaha industri yang sehat seperti itu, diharapkan
industri akan dapat memberikan rangsangan yang besar dalam menciptakan lapangan
kerja yang luas.
Undang-Undang No.5/1984.
Menurut UU No. 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian
industri adalah kegiatan ekonomi yang mengolah bahan mentah, bahan baku, barang
setengah jadi, dan/atau barang jadi menjadi barang dengan nilai yang lebih
tinggi untuk penggunaannya, termasuk kegiatan rancang bangun dan perekayasaan
industri.
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 5 TAHUN 1984
TENTANG
PERINDUSTRIAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA,
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang:
a. bahwa tujuan pembangunan
nasional adalah untuk mewujudkan suatu masyarakat adil dan makmur yang merata
materiil dan spiritual berdasarkan Pancasila, serta bahwa hakikat Pembangunan
Nasional adalah Pembangunan Manusia Indonesia seutuhnya, maka landasan
pelaksanaan Pembangunan Nasional adalah Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
b. bahwa arah pembangunan jangka panjang di bidang
ekonomi dalam pembangunan nasional adalah tercapainya struktur ekonomi yang
seimbang yang di dalamnya terdapat kemampuan dan kekuatan industri yang maju
yang didukung oleh kekuatan dan kemampuan pertanian yang tangguh, serta merupakan
pangkal tolak bagi bangsa Indonesia untuk tumbuh dan berkembang atas
kekuatannya sendiri;
c. bahwa untuk mencapai sasaran pembangunan di bidang
ekonomi dalam pembangunan nasional, industry memegang peranan yang menentukan
dan oleh karenanya perlu lebih dikembangkan secara seimbang dan terpadu dengan
meningkatkan peran serta masyarakat secara aktif serta mendayagunakan secara optimal
seluruh sumber daya alam, manusia, dan dana yang tersedia;
d. bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas dan untuk
memberikan dasar yang kokoh bagi pengaturan, pembinaan, dan pengembangan
industri secara mantap dan berkesinambungan serta belum adanya perangkat hukum
yang secara menyeluruh mampu melandasinya, perlu dibentuk Undang-Undang tentang
Perindustrian.
Mengingat:
1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20
ayat (1), Pasal 27 ayat (2), dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun
1960 tentang Statistik (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 109, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 2048);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-Pokok
Perkoperasian (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 2832);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan
Kerja (Lembaran Negara Tahun 1970 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Nomor
2918);
5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok
Pemerintahan di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3037);
6. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang
Ketentuan-Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Tahun
1982 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3215);
7. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1982 tentang
Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia (Lembaran
Negara Tahun 1982 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3234).
Dengan persetujuan:
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK
INDONESIA
Menetapkan:
UNDANG-UNDANG TENTANG
PERINDUSTRIAN
Konvensi Internasional tentang Hak Cipta.
Pengertian Konvensi
Konvensi adalah suatu
perjanjian yang bersifat multilateral. Ketentuan-ketentuannya berlaku bagi
masyarakat internasional secara keseluruhan. Misalnya, Konvensi Hukum Laut
Internasional tahun 1982 di Montego-Jamaika. Menurut Kamus
Besar Bahasa Indonesia, konvensi diartikan sebagai :
1. Permufakatan
atau kesepakatan (terutama mengenai adat, tradisi)
2. Perjanjian
antarnegara, para penguasa pemerintahan.
Konvensi bisa merupakan
kumpulan norma yang diterima secara umum. Konvensi juga adalah pertemuan
sekelompok orang yang secara bersama-sama bertukar pikiran, pengalaman dan
informasi melalui pembicaraan terbuka, saling siap untuk mendengar dan didengar
serta mempelajari, mendiskusikan kemudian menyimpulkan topik-topik yang dibahas
dalam pertemuan dimaksud. Konvensi merupakan suatu kegiatan berupa pertemuan
sekelompok orang (negarawan,usahawan, cendekiawan, dan sebagainya) untuk
membahas masalah-masalah yang berkaitan dengan kepentingan bersama. Secara
umum konvensi merupakan suatu bentuk kebiasaan dan terpelihara dalam praktek
serta tidak bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku. Dalam
konteks hukum internasional sebuah konvensi dapat berupa perjanjian
internasional tertulis yang tunduk pada ketentuan hukum kebiasaan
internasional, yurisprudensi atau prinsip hukum umum. Sebuah konvensi
internasional dapat diberlakukan di Indonesia, setelah terlebih dahulu melalui
proses ratifikasi yang dilakukan oleh DPR.
Konvensi
Hak Cipta Universal 1955
KONVENSI HAK CIPTA UNIVERSAL 1955
Merupakan suatu
hasil kerja PBB melalui sponsor UNESCO untuk mengakomodasikan dua aliran
falsafah berkaitan dengan hak cipta yang berlaku di kalangan masyarakat
inrernasional. Di satu pihak ada sebagian angota masyarakat internasional yang
menganut civil law system, berkelompok keanggotaannya pada Konvensi Bern, dan
di pihak lain ada sebagian anggota masyarakat internasional yang menganut
common law system berkelompok pada Konvensi-Konvebsi Hak Cipta Regional yang
terutama berlaku di negara-negara Amerika Latin dan Amerika serikat.
Untuk menjembatani dua
kelompok yang berbeda sistem pengaturan tentang hak cipta ini, PBB melalai
UNESCO menciptakan suatu kompromi yang merupakan: “A new common dinamisator
convention that was intended to establist a minimum level of international
copyright relations throughout the world, without weakening or supplanting the
Bern Convention”. Pada 6 September 1952 untuk memenuhi kepatuhan adanya
suatu Common Dinaminator Convention lahirlah Universal Copyright
Convention (UCC) yang ditandalangani di Jenewa kemudian ditindaklanjuti
dengan 12 ratifikasi yang diperlukan untuk berlakunya pada 16 September 1955.
Ketentuan-ketentuan yang ditetapkan menurut Pasal 1 konvensi antara lain:
1. Adequate and Effective
Protection. Menurut Pasal I konvensi setiap negara peserta perjanjian
berkewajiban memberikan perlindungan hukum yang memadai dan efektif terhadap
hak-hak pencipta dan pemegang hak cipta.
2. National Treatment. Pasal II
menetapkan bahwa ciptaan-ciptaan yang diterbitkan oleh warga negara dari salah
satu negara peserta perjanjian dan ciptaan-ciptaan yang diterbitkan pertama
kali di salah satu negara peserta perjanjian, akan meemperoleh perlakuan
perlindungan hukum hak cipta yang sama seperti diberikan kepada warga negaranya
sendiri yang menerbitkan untuk pertama kali di negara tempat dia menjadi warga
negara.
3. Formalities. Pasal III yang
merupakan manifestasi kompromistis dari UUC terhadap dua aliran falsafah yang
ada, menetapkan bahwa suatu negara peserta perjanjian yang menetapkan dalam
perundang-undangan nasionalnya syarat-syarat tertentu sebagai formalitas bagi
timbulnya hak cipta, seperti wajib simpan (deposit), pendaftaran
(registration), akta notaries (notarial certificates) atau bukti pembayaran
royalti dari penerbit (payment of fee), akan dianggap rnerupakan bukti
timbulnya hak cipta, dengan syarat pada ciptaan bersangkutan dibubuhkan tanda c
dan di belakangnya tercantum nama pemegang hak cipta kemudian disertai tahun
penerbitan pertama kali.
4. Duration of Protection. Pasal IV,
suatu jangka waktu minimum sebagi ketentuan untuk perlindungan hukum selama
hidup pencipta ditambah paling sedikit 25 tahun setelah kematian pencipta.
5. Translations Rights. Pasal V,
hak cipta mencakup juga hak eksklusif pencipta untuk membuat, penerbitkan, dan
memberi izin untuk menerbitkan suatu terjemahan dari ciptaannya. Namun setelah
tujuh tahun terlewatkan, tanpa adana penerjemahan yang, dilakukan oleh
pencipta, negara peserta konvensi dapat memberikan hak penerjemahan kepada warga
negaranya dengan memenuhi syarat-syarat seperti ditetapkan konvensi.
6. Juridiction of the
international Court of Justice. Pasal XV, suatu sengketa yang timbul antara dua
atau lebih negara anggota konvensi mengenai penafsiran atau pelaksanaan konvensi,
yang tidak dapat diselesaikan dengan musyawarah dan mufakat. dapat diajukan ke
muka Mahkamah lnternasional untuk dimintakan penyelesaian sengketa yang
diajukan kecuali jika pihak-pihak yang bersengketa bersepakat untuk memakai
cara lain.
7. Bern safeguard Clause. Pasal
XVII UCC beserta appendix merupakan kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dari
pasal ini, merupakan salah satu sarana penting untuk pemenuhau kebutuhan ini.
Berner Convention.
Konvensi berner merupakan sebuah
perlindungan terhadap kesusastraan dan pekerjaan artistic (karya seni). Biasa
diketahui dengan konvensi bern. Konvensi tersebut merupakan persetujuan
internasional yang menyepakati mengenai hak cipta, dimana pertama diterima di Berne,
Switzerland pada tahun 1886
Konvensi Bern membutuhkan
penandatanganan untuk mengetahui permasalahan hak cipta dari suatu pekerjaan
milik pencipta dari Negara lain yang biasa diketahui sebagai “Berne Union”
dimana memiliki tujuan yang sama seperti hak cipta nasional. Sebagai contoh,
hokum hak cipta Perancis menyeluruh kepada semua yang telah di-publish atau
ditampilkan di Perancis, tanpa terkecuali dimana hal tersebut merupakan hasil
pembuatan original.
Disamping untuk membangun system
yang treatmentnya seimbang, hak cipta internasional antara sesame
penandatangan, persetejuan tetap membutuhkan kesatuan kelompok untuk membuat
standar minimum yang kuat dalam hak cipta internasional.
Hak cipta dibawah Konvensi Bern
pastio tomatis, dalam arti lain terlarang untuk membutuhkan registrasi formal
(dengan catatan apapun dan kapanpun United States bergabung dengan konvensi di
tahun 1988, mereka meneruskan untuk membuat perlarangan undang-undang yang
fatal dan biaya pengacarahanya memungkinkan pada pekerja yang sudah
diregistrasi).
Konvensi Bern mewajibkan
negara-negara yang menandatanganinya melindungi hak cipta dari karya-karya para
pencipta dari negara-negara lain yang ikut menandatanganinya (yaitu
negara-negara yang dikenal sebagai Uni Bern), seolah-olah mereka
adalah warga negaranya sendiri. Artinya, misalnya, undang-undang hak cipta
Prancis berlaku untuk segala sesuatu yang diterbitkan atau dipertunjukkan di
Prancis, tak peduli di mana benda atau barang itu pertama kali diciptakan.
Namun demikian, sekadar memiliki
persetujuan tentang perlakuan yang sama tidak akan banyak gunanya apabila
undang-undang hak cipta di negara-negara anggotanya sangat berbeda satu dengan
yang lainnya, kaernahal itu dapat membuat seluruh perjanjian itu sia-sia. Apa
gunanya persetujuan ini apabila buku dari seorang pengarang di sebuah negara
yang memiliki perlindungan yang baik diterbitkan di sebuah negara yang
perlindungannya buruk atau malah sama sekali tidak ada? Karena itu, Konvensi
Bern bukanlah sekadar persetujuan tentang bagaimana hak cipta harus diatur di
antara negara-negara anggotanya melainkan, yang lebih penting lagi, Konvensi
ini menetapkan serangkaian tolok ukur minimum yang harus dipenuhi oleh
undang-undang hak cipta dari masing-masing negara.
Hak cipta di bawah Konvensi Bern
bersifat otomatis, tidak membutuhkan pendaftaran secara eksplisit.
Konvensi Bern menyatakan bahwa
semua karya, kecuali berupa fotografi dan sinematografi, akan dilindungi
sekurang-kurangnya selama 50 tahun setelah sipembuatnya meninggal dunia, namun
masing-masing Negara anggotanya bebas untuk memberikan perlindungan untuk jangk
awaktu yang lebih lama, seperti yang dilakukan oleh Uni Eropa dengan Petunjuk
untuk mengharmonisasikan syarat-syarat perlindungan hak cipta tahun
1993. Untuk fotografi, Konvensi Bern menetapkan batas minimum perlindungan
selama 25 tahun sejak tahun foto itu dibuat, dan untuk sinematografi batas
minimumnya adalah 50 tahun setelah pertunjukan pertamanya, atau 50 tahun
setelah pembuatannya apabila film itu tidak pernah dipertunjukan dalam waktu 50
tahun sejak pembuatannya.
Negara-negara yang terkena revisi
perjanjian yang lebih tua dapat memilih untuk memilih untuk memberikan, dan
untuk jenis-jenis karya tertentu (seperti misalnya piringan rekaman suara dan
gambar hidup) dapat diberikan batas waktu yang lebih singkat.
Meskipun Konvensi Bern menyatakan
bahwa undang-undang hak cipta dari negara yang melindungi suatu karya tertentu
akan diberlakukan, ayat 7.8 menyatakan bahwa "kecuali undang-undang dari
Negara itu menyatakan hal yang berbeda, maka masa perlindungan itu tidak akan
melampaui masa yang ditetapkan di Negara asal dari karya itu", artinya
sipengarang biasanya tidak berhak mendapatkan perlindungan yang lebih lama di
luar negeri daripada di negeri asalnya, meskipun misalnya undang-undang di luar
negeri memberikan perlindungan yang lebih lama.
Catatan:
• Konvensi Bern, sebagai suatu
konvensi di bidang hak cipta yang paling tua di dunia (1 Januari 1886),
Keseluruhannya tercatat 117 negara meratifikasi
• Belanda, 1 November 1912 juga
memberlakukan keikut sertaannya pada Konvensi bern selanjutnya menerapkan
pelaksanaan Konvensi Bern di Indonesia
• Beberapa Negara bekas jajahan atau
di bawah administrasi pemerintahan Inggris yang menandatangani Konvensi Bern 5
Desember 1887 yaitu Australia, Kanada, India, New Zealand dan Afrika Selatan
• Konvensi Bern à Law Making Treaty, dengan memberlakukan secara
terbuka bagi semua negara yang belum menjadi anggota
• Keikutsertaan suatu Negara sebagai
anggota Konvensi Bern memuat tiga prinsip dasar, yang menimbulkan kewajiban
Negara peserta untuk menerapkan dalam perundang-undangan nasionalnya di bidang
hak cipta, yaitu:
a. Prinsip national treatment
b. Prinsip automatic
protection
c. Prinsip independence
of protection
Universal Copyright Convention (UCC).
Universal
Copyright Convention adalah suatu Konvensi hak cipta yang lahir karena adanya gagasan dari
peserta Konvensi Berne dan Amerika Serikat yang diseponsori oleh PBB khususnya
UNESCO, yaitu untuk menyatukan satu system hokum hak cipta secara
universal. UCC ini dicetuskan dan ditandatangani di Jenewa pada bulan
September 1952, dan telah mengalami revisi di Paris padatahun 1971.Standar
perlindungan yang ditawarkan UCC lebih rendah dan lebih fleksibel daripada yang
ditentukan oleh Berne Convention.
Menurut article 2, UCC menganut
prinsip national treatment.Berne
Convention menganut prinsip perlindungan secara otomatis,
sebaliknya UCC mempersyaratkan ketentuan formal untuk adanya perlindungan hukum
di bidang hak cipta. Ketentuan yang monumental dari Konvensi Universal
adalah adanya ketentuan formalitas hak cipta berupa kewajiban setiap karya yang
ingin dilindungi harus mencantumkan tanda C dalam lingkaran ©,
disertai nama penciptanya, dan tahun karya tersebut mulai dipublikasikan.
Simbul tersebut menunjukkan bahwa karya tersebut telah dilindungi dengan hak
cipta Negara asalnya, dan telah terdaftar dibawah perlindungan hak cipta.
Beberapa konvensi lainnya di
bidang hak yang berkaitan dengan hakcipta (neighbouring right) adalah :
a. Konvensi Roma 1961 (International Convention for the Protection
of the Performers producers of Phonograms and Broadcasting Organization). Konvensi
ini bertujuan untuk melindungi orang-orang yang berkecimpung dalam kegiatan
pertunjukan, perekaman,dan badan penyiaran.
b. Geneva
Convention for the Protection of Producers of Phonograms Against Unauthorized
Duplication of their Phonograms, tahun 1971.
c. Brussels Convention Related to the Distribution of Programme carrying
Signals Transmitted by Satellite ,tahun 1974.




