KONSEP DASAR PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Pengertian pendidikan kewarganegaraan
Pendidikan
kewarganegaraan adalah pendidikan yang mengingatkan kita akan pentingnya
nilai-nilai hak dan kewajinan suatu warga negara agar setiap hal yang di
kerjakan sesuai dengan tujuan dan cita-cita bangsa dan tidak melenceng dari apa
yang di harapkan. Karena di nilai penting, pendidikan ini sudah di terapkan
sejak usia dini di setiap jejang pendidikan mulai dari yang paling dini hingga
pada perguruan tinggi agar menghasikan penerus –penerus bangsa yang berompeten
dan siap menjalankan hidup berbangsa dan bernegara.
Seperti yang kita ketahui, setiap suatu bangsa mempunyai sejarah perjuangan dari para orang-orang terdahulu yang dimana terdapat banyak nilai-nilai nasionalis, patriolis dan lain sebagainya yang pada saat itu mengikat erat pada setiap jiwa warga negaranya. Seiring perkembangan zaman dan kemajuan teknologi yang makin pesat, nilai-nilai tersebut makin lama makin hilang dari diri seseorang di dalam suatu bangsa, oleh karena itu perlu adanya pembelajaran untuk mempertahankan nilai-nilai tersebut agar terus menyatu dalam setiap warga negara agar setip warga negara tahu hak dan kewajiban dalam menjalankan kehidupan berbangasa dan bernegara. Pada hakekatnya pendidikan merupakan upaya sadar dari suatu masyarakat dan pemerintah suatu negara untuk menjamin kelangsungan hidup dan kehidupan generasi penerusnya. Jadi Pendidikan Kewarganegaraan adalah Unsur Negara Sebagai Syarat Berdirinya Suatu Negara upaya sadar yang ditempuh secara sistematis untuk mengenalkan, menanamkan wawasan kesadaran bernegara untuk bela negara dan memiliki pola pikir, pola sikap dan perilaku sebagai pola tindak yang cinta tanah air berdasarkan Pancasila demi tetap utuh dan tegaknya NKRI.
Landasan hukum Pendidikan Kewarganegaraan
1. UUD 1945
a. Pembukaan UUD 1945, alinea kedua dan keempat (cita-cita, tujuan dan aspirasi Bangsa Indonesia tentang kemerdekaanya).
b. Pasal 27 (1), kesamaan kedudukan Warganegara di dalam hukum dan pemerintahan.
c. Pasal 27 (3), hak dan kewajiban Warganegara dalam upaya bela negara.
d. Pasal 30 (1), hak dan kewajiban Warganegara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
e. Pasal 31 (1), hak Warganegara mendapatkan pendidikan.
2. UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
3. Surat Keputusan Dirjen Dikti Nomor 43/DIKTI/Kep/2006 tentang Rambu-Rambu Pelaksanaan Kelompok Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi.
1. UUD 1945
a. Pembukaan UUD 1945, alinea kedua dan keempat (cita-cita, tujuan dan aspirasi Bangsa Indonesia tentang kemerdekaanya).
b. Pasal 27 (1), kesamaan kedudukan Warganegara di dalam hukum dan pemerintahan.
c. Pasal 27 (3), hak dan kewajiban Warganegara dalam upaya bela negara.
d. Pasal 30 (1), hak dan kewajiban Warganegara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
e. Pasal 31 (1), hak Warganegara mendapatkan pendidikan.
2. UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
3. Surat Keputusan Dirjen Dikti Nomor 43/DIKTI/Kep/2006 tentang Rambu-Rambu Pelaksanaan Kelompok Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi.
Tujuan pendidikan kewarganegaraan
Tujuan utama
pendidikan kewarganegaraan adalah untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran
bernegara, sikap serta perilaku yang cinta tanah air dan bersendikan kebudayaan
bangsa, wawasan nusantara, serta ketahanan nasional dalam diri para calon-calon
penerus bangsa yang sedang dan mengkaji dan akan menguasai imu pengetahuaan dan
teknologi serta seni. Selain itu juga
bertujuan untuk meningkatkan kualitas manusia indonesia yang berbudi luhur,
berkepribadian, mandiri, maju, tangguh, profesional, bertanggung jawab,
dan produktif serta sehat jasmani dan rohani. Pendidikan
kewarganegaraan yang berhasil akan membuahkan sikap mental yang cerdas, penuh
rasa tanggung jawab dari peserta didik. Sikap ini disertai perilaku yang:
1. Beriman dan
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha esa serta menghayati nilai-nilai falsafah
bangsa.
2. Berbudi pekerti
luhur, berdisiplin dalam masnyarakat berbangsa dan bernegara.
3. Rasional, dinamis,
dan sabar akan hak dan kewajiban warga negara.
4. Bersifat
profesional yang dijiwai oleh kesadaran bela negara.
5. Aktif memanfaatkan
ilmu pengetahuan, teknologi dan seni untuk kepentingan kemanusiaan, bangsa dan
negara.
Melalui pendidikan
Kewarganegaraan , warga negara Republik indonesia diharapkan mampu “memahami”,
menganalisa, dan menjawab masalah-masalah yang di hadapi oleh masyarakat ,
bangsa dan negaranya secra konsisten dan berkesinambungan dalam cita-cita dan
tujuan nasional seperti yang di gariskan dalam pembukaan UUD 1945.
Kompetensi dasar pendidikan kewarganegaraan
Dalam
pembelajaran pendidikan kewarganegaraan kompetensi dasar atau yang
sering disebut kompetensi minimal yang ditransformasikan dan
ditransmisikan pada peserta didik terdiri dari tiga jenis:
a. Kompetensi kemampuan kewarganegaraan yaitu :kemamapuan dan kecakapan yang terkait dengan materi inti pendidikan kewarganegaraan (yaitu demokrasi, hak asasi manusia, dan masyarakat madani).
b. Kompetensi
sikap kewarganegaraan yaitu kemampuan dan kecakapan yang terkait dengan
kesadaran dan komitmen warga negara antara lain komitmen akan
kesetaraan, gender, toleransi, kemajemukan, dan komitmen untuk peduli
serta terlibatdalam penyelesaian persoalan-persoalan warga negara yang
terkait dengan pelanggaran ham.
c. Kompetensi ketamprilan kewarganegaraan yaitu kemampuan kemampuan
dan kecakapan mengartikulasikan keterampilan kewargaan seperti
kemampuan berpartisipasi dalam proses pembuatan kebijakaan publik,
kemamapuan melakukan kontrol terhadap penyelenggara negara dan
pemerintah.
sumber:
https://yunitapratiwidotme.wordpress.com/2013/05/28/latar-belakang-pendidikan-kewarganegaraan-4/
http://ketipp.blogspot.com/2011/04/pengantar-kewarganegaraan-abdulcom.html




Tidak ada komentar:
Posting Komentar