1. Apa yang
kalian ketahui mengenai ISO 9000 dan ISO 14000. Jelaskan menurut pendapat
kalian dan berikan contoh perusahaan yang menerapkannya ?
ISO 9000 adalah nama umum yang
diberikan untuk manajemen yang berkualitas dan standar yang terjamin. standar
terkini disebut ISO 9000: 2004. Standar tersebut mewajibkan perusahaan untuk
menentukan kebutuhan pelanggan, termasuk pengaturan dan persyaratan hukum. Perusahaan
juga harus membuat susunan komunikasi untuk menangani isu-isu seperti keluhan.
Standar lain melibatkan kontrol proses, pengujian produk, penyimpanan, dan
pengiriman. Meningkatkan kualitas adalah investasi yang dapat terbayar dalam
hubungan pelanggan yang lebih baik dan penjualan yang lebih tinggi.
Apa yang menjadikan ISO 9000 begitu penting adalah bahwa Uni Eropa (UE) menuntut supaya perusahaan-perusahaan yang ingin berbisnis dengan UE harus berijazah standar ISO. Beberapa perusahaan besar juga menuntut para pemasok memiliki standar serupa. Ada beberapa agensi akreditasi di Eropa dan di Amerika Serikat yang fungsinya adalah untuk menyatakan bahwa sebuah perusahaan memenuhi standar untuk semua fase operasinya, dari pengembangan produk sampai produksi dan pengujian instalasi.
Apa yang menjadikan ISO 9000 begitu penting adalah bahwa Uni Eropa (UE) menuntut supaya perusahaan-perusahaan yang ingin berbisnis dengan UE harus berijazah standar ISO. Beberapa perusahaan besar juga menuntut para pemasok memiliki standar serupa. Ada beberapa agensi akreditasi di Eropa dan di Amerika Serikat yang fungsinya adalah untuk menyatakan bahwa sebuah perusahaan memenuhi standar untuk semua fase operasinya, dari pengembangan produk sampai produksi dan pengujian instalasi.
ISO 14000 adalah koleksi praktik
terbaik untuk mengatur pengaruh organisasi terhadap lingkungan. ISO 14000 tidak
menentukan tingkat kinerja. ISO 14000 adalah sistem manajemen lingkungan
(environmental management system-EMS). Persyaratan untuk sertifikasi meliputi
kepemilikan kebijaksanaan lingkungan, kepemilikan sasaran pengembangan
tertentu, pengadaan audit program lingkungan, dan pemeliharaan tinjauan proses
manajemen puncak. Sertifikasi dalam ISO 9000 dan ISO14000 menunjukkan bahwa
sebuah perusahaan memiliki sistem manajemen kelas dunia, baik dalam standar
kualitas maupun standar manajemen. sekarang, standar ISO 9000 dan 14000 telah
dicampur, sehingga sebuah organisasi dapat mengusahakan keduanya. Sekarang ini,
ISO mengusahakan garis pedoman tanggung jawab sosial agar sejalan dengan
standar yang lain.
Daftar Perusahaan yang telah
menerapkan Manajemen Mutu ISO 9000 dan ISO 14000 berikut ini adalah:
1. PT KMI Wire and Cable Tbk
2. PT Krakatau Steel (Persero) Tbk
3. PT Komatsu Indonesia
4. PT Bakrie Metal Industries
5. PT Semen Tonasa
2. Jelaskan menurut pendapat kalian mengenai UU. No. 19 beri contoh kasus
pelanggaran HAKI. ?
UU No. 19/2002 ini sangat melindungi
setiap ciptaan, di mana hak atas karya cipta sudah melekat pada hasil karya
begitu ia diciptakan. Sehingga tidak perlu lagi didaftarkan seperti UU
sebelumnya. Hanya masalah pembuktian saja jika ada pelanggaran hukum.
Hak Cipta berlaku pada ciptaan yang
sudah dipublikasikan maupun belum/tidak dipublikasikan, dalam bentuk dan media
apapun, termasuk bentuk dan media elektronik, dan ini artinya termasuk situs
web.
Pelanggaran hak cipta digolongkan
sebagai tindak pidana, bukan lagi perdata. Sehingga dia bukan lagi merupakan
delik aduan yg harus menunggu laporan seseorang yang dirugikan. Tapi seperti
halnya maling ayam, begitu ketahuan, siapapun boleh melaporkannya atau jika
polisi kebetulan memergoki bisa langsung ditindak.
Sangsi bagi pelanggaran hak cipta
cukup berat: penjara hingga 7 tahun dan/atau denda hingga 5 milyar Rupiah!
Perhatikan kata “dan/atau”, jadi sangsi ini bisa berlaku dua-duanya.
Hak cipta berlaku selama hidup
Pencipta dan terus berlangsung hingga 50 tahun setelah Pencipta meninggal
dunia.
Ciptaan yang dillindungi adalah
Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, yang mencakup:
1) buku, Program Komputer,
pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil
karya tulis lain.
2) ceramah, kuliah,
pidato, dan Ciptaan lain yang sejenis dengan itu.
3) alat peraga yang
dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan.
4) lagu atau musik
dengan atau tanpa teks.
5) drama atau drama
musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim.
6) seni rupa dalam
segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni
pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan.
7) arsitektur.
8) peta.
9) seni batik.
10)fotografi.
11)sinematografi.
12)terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan
karya lain dari hasil pengalihwujudan.
3). jelaskan prosedur pendaftaran HAKI di Indonesia ?
1. Permohonan pendaftaran ciptaan diajukan dengan cara
mengisi formulir yang disediakan untuk itu dalam bahasa Indonesia dan diketik
rangkap 2 (dua).
2. Pemohon wajib melampirkan:
a. Surat kuasa khusus, apabila permohonan diajukan melalui
kuasa;
b. Contoh ciptaan dengan ketentuan sebagai berikut:
Buku dan karya tulis lainnya: 2 (dua) buah yang telah dijilid
dengan edisi terbaik;
Apabila suatu buku berisi foto seseorang harus dilampirkan
surat tidak keberatan dari orang yang difoto atau ahli warisnya;
Program komputer: 2 (dua) buah disket disertai buku petunjuk
pengoperasian dari program komputer tersebut;
CD/VCD/DVD: 2 (dua) buah disertai dengan uraian ciptaannya;
Alat peraga: 1 (satu) buah disertai dengan buku petunjuknya;
Lagu: 10 (sepuluh) buah berupa notasi dan atau syair;
Drama: 2 (dua) buah naskah tertulis atau rekamannya;
Tari (koreografi): 10 (sepuluh) buah gambar atau 2 (dua) buah
rekamannya;
Pewayangan: 2 (dua) buah naskah tertulis atau rekamannya;
Pantomim: 10 (sepuluh ) buah gambar atau 2 (dua) buah
rekamannya;
Karya pertunjukan: 2 (dua) buah rekamannya;
Karya siaran: 2 (dua) buah rekamannya;
Seni lukis, seni motif, seni batik, seni kaligrafi, logo dan
gambar: masing-masing 10 (sepuluh) lembar berupa foto;
Seni ukir, seni pahat, seni patung, seni kerajinan tangan dan
kolase: masing-masing 10 (sepuluh) lembar berupa foto;
Arsitektur: 1 (satu) buah gambar arsitektur;
Peta: 1 (satu) buah;
Fotografi: 10 (sepuluh) lembar;
Sinematografi: 2 (dua) buah rekamannya;
Terjemahan: 2 (dua) buah naskah yang disertai izin dari
pemegang hak cipta;
Tafsir, saduran dan bunga rampai: 2 (dua) buah naskah.
c. Salinan resmi akta pendirian badan hukum atau fotokopinya
yang dilegalisasi notaris, apabila pemohon badan hukum;
d. Fotokopi kartu tanda penduduk; dan
e. Bukti pembayaran biaya permohonan sebesar Rp. 75.000,-
(tujuh puluh lima ribu rupiah).*)
3. Dalam hal permohonan pendaftaran ciptaan yang pemegang hak
ciptanya bukan si pencipta sendiri, pemohon wajib melampirkan bukti pengalihan
hak cipta tersebut.
*) Biaya permohonan pendaftaran ciptaan berupa program
komputer sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).




Tidak ada komentar:
Posting Komentar