This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Konsep Dasar Bangsa dan Negara serta Hak dan kewajiban Warga negara

 Konsep Dasar Bangsa dan Negara serta Hak dan kewajiban Warga negara

Pengertian Bangsa dan Negara serta Hak dan kewajiban Warga Negara

Bangsa adalah suatu kelompok manusia yang dianggap memiliki identitas bersama, dan mempunyai kesamaan bahasa, agama, ideologi, budaya, dan sejarah.Mereka umumnya dianggap memiliki asal usul keturunan yang sama.
Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent. Syarat primer sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah, dan memiliki pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat pengakuan dari negara lain.
Hak dan Kewajiban warga negara adalah terlibatnya warga negara baik secara langsung maupun perwakilan dalam setiap perumusan hak dan kewajiban tersebut sehingga warga sadar dan menganggap hak dan kewajiban tersebut sebagai bagian dari kesepakatan mereka.

Latar belakang Bangsa dan Negara dan Hak dan kewajiban Warga Negara
Sebagai warga negara yang baik kita wajib membina dan melaksanakan hak dan kewajiban kita dengan tertib. Hak dan kewajiban warga negara diatur dalam UUD 1945 itu bagian dari latar belakang dari kewarganegaraan. Tujuan untuk agar para generasi muda mempelajari pendidikan kewarganegaraan untuk menyadarkan kita bahwa semangat perjuangan bangsa yang merupakan kekuatan mental spiritual telah melahirkan kekuatan yang luar biasa dalam masa perjuangan fisik, sedangkan dalam menghadapi globalisasi untuk mengisi kemerdekaan kita memerlukan perjuangan non fisik sesuai dengan bidang profesi masing2. Perjuangan ini dilandasi oleh nilai2 perjuangan bangsa sehingga kita tetap memiliki wawasan dan kesadaran bernegara, sikap dan prilaku yang cinta tanah air dan mengutamakan persatuan serta kesatuan bangsa dalam rangka bela negara demi tetap utuh dan tegaknya NKRI. Dengan itu kita sebagai generasi muda diharapkan menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, sikap serta perilaku cinta tanah air dan bersendikan kebudayaan, wawasan nusantara serta ketahanan nasional dalam diri para mahasiswa sebagai calon sarjana yang sedang mengkaji dan akan menguasai IPTEK dan seni.

Landasan hukum
UUD 1945 pasal 26,27,28 dan 30 :
1.  Pasal 26, ayat (1), yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Dan pada ayat (2), syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
2.  Pasal 27, ayat (1), segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam
hukum dan pemerintahannya, wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu. Pada ayat (2), taip-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
3.  Pasal 28, kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
4.  Pasal 30, ayat (1), hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Dan ayat (2) menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang

Tujuan Bangsa dan Negara serta Hak dan Kewajiban warga negara
untuk mensejahterakan kehidupan bangsa dan negara indonesia. dan mempersatukan seluruh rakyat indonesia...
sumber :
http://id.wikipedia.org/wiki/Bangsa
http://id.wikipedia.org/wiki/Negara
http://www.pengertianahli.com/2013/09/pengertian-hak-dan-kewajiban-warga.html#_
https://nurulhaj19.wordpress.com/hak-dan-kewajiban-warga-negara-indonesia/

 

0 komentar

KONSEP DASAR pendidikan Kewarganegaraan


KONSEP DASAR PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
  
Pengertian pendidikan kewarganegaraan 
Pendidikan kewarganegaraan adalah pendidikan yang mengingatkan kita akan pentingnya nilai-nilai hak dan kewajinan suatu warga negara agar setiap hal yang di kerjakan sesuai dengan tujuan dan cita-cita bangsa dan tidak melenceng dari apa yang di harapkan. Karena di nilai penting, pendidikan ini sudah di terapkan sejak usia dini di setiap jejang pendidikan mulai dari yang paling dini hingga pada perguruan tinggi agar menghasikan penerus –penerus bangsa yang berompeten dan siap menjalankan hidup berbangsa dan bernegara.

Latar belakang pendidikan kewarganegaraan
Seperti yang kita ketahui, setiap suatu bangsa mempunyai sejarah perjuangan dari para orang-orang terdahulu yang dimana terdapat banyak nilai-nilai nasionalis, patriolis dan lain sebagainya yang pada saat itu mengikat erat pada setiap jiwa warga negaranya. Seiring perkembangan zaman dan kemajuan teknologi yang makin pesat, nilai-nilai tersebut makin lama makin hilang dari diri seseorang di dalam suatu bangsa, oleh karena itu perlu adanya pembelajaran untuk mempertahankan nilai-nilai tersebut agar terus menyatu dalam setiap warga negara agar setip warga negara tahu hak dan kewajiban dalam menjalankan kehidupan berbangasa dan bernegara. Pada hakekatnya pendidikan merupakan upaya sadar dari suatu masyarakat dan pemerintah suatu negara untuk menjamin kelangsungan hidup dan kehidupan generasi penerusnya. Jadi Pendidikan Kewarganegaraan adalah Unsur Negara Sebagai Syarat Berdirinya Suatu Negara upaya sadar yang ditempuh secara sistematis untuk mengenalkan, menanamkan wawasan kesadaran bernegara untuk bela negara dan memiliki pola pikir, pola sikap dan perilaku sebagai pola tindak yang cinta tanah air berdasarkan Pancasila demi tetap utuh dan tegaknya NKRI.

Landasan hukum Pendidikan Kewarganegaraan
1. UUD 1945
a. Pembukaan UUD 1945, alinea kedua dan keempat (cita-cita, tujuan dan aspirasi Bangsa Indonesia tentang kemerdekaanya).
b. Pasal 27 (1), kesamaan kedudukan Warganegara di dalam hukum dan pemerintahan.
c. Pasal 27 (3), hak dan kewajiban Warganegara dalam upaya bela negara.
d. Pasal 30 (1), hak dan kewajiban Warganegara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
e. Pasal 31 (1), hak Warganegara mendapatkan pendidikan.
2. UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
3. Surat Keputusan Dirjen Dikti Nomor 43/DIKTI/Kep/2006 tentang Rambu-Rambu Pelaksanaan Kelompok Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi.

Tujuan pendidikan kewarganegaraan 
Tujuan utama pendidikan kewarganegaraan adalah untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, sikap serta perilaku yang cinta tanah air dan bersendikan kebudayaan bangsa, wawasan nusantara, serta ketahanan nasional dalam diri para calon-calon penerus bangsa yang sedang dan mengkaji dan akan menguasai imu pengetahuaan dan teknologi serta seni. Selain itu juga bertujuan untuk meningkatkan kualitas manusia indonesia yang berbudi luhur, berkepribadian, mandiri, maju, tangguh, profesional, bertanggung  jawab, dan produktif serta sehat jasmani dan rohani. Pendidikan kewarganegaraan yang berhasil akan membuahkan sikap mental yang cerdas, penuh rasa tanggung jawab dari peserta didik. Sikap ini disertai perilaku yang:
1. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha esa serta menghayati nilai-nilai falsafah bangsa.
2. Berbudi pekerti luhur, berdisiplin dalam masnyarakat berbangsa dan bernegara.
3. Rasional, dinamis, dan sabar akan hak dan kewajiban warga negara.
4. Bersifat profesional yang dijiwai oleh kesadaran bela negara.
5. Aktif memanfaatkan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni untuk kepentingan kemanusiaan, bangsa dan negara.
Melalui pendidikan Kewarganegaraan , warga negara Republik indonesia diharapkan mampu “memahami”, menganalisa, dan menjawab masalah-masalah yang di hadapi oleh masyarakat , bangsa dan negaranya secra konsisten dan berkesinambungan dalam cita-cita dan tujuan nasional seperti yang di gariskan dalam pembukaan UUD 1945.

   Kompetensi dasar pendidikan kewarganegaraan 
Dalam pembelajaran pendidikan kewarganegaraan kompetensi dasar atau yang sering disebut kompetensi minimal yang ditransformasikan dan ditransmisikan pada peserta didik terdiri dari tiga jenis: 
a.   Kompetensi kemampuan kewarganegaraan yaitu :kemamapuan dan kecakapan yang terkait dengan materi inti  pendidikan kewarganegaraan (yaitu demokrasi, hak asasi manusia, dan masyarakat madani). 
b.  Kompetensi sikap kewarganegaraan yaitu kemampuan dan kecakapan yang terkait dengan kesadaran dan komitmen warga negara antara lain komitmen akan kesetaraan, gender, toleransi, kemajemukan, dan komitmen untuk peduli serta terlibatdalam penyelesaian persoalan-persoalan warga negara yang terkait dengan pelanggaran ham. 
c.   Kompetensi ketamprilan kewarganegaraan yaitu kemampuan  kemampuan dan kecakapan mengartikulasikan keterampilan kewargaan seperti kemampuan berpartisipasi dalam proses pembuatan kebijakaan publik, kemamapuan melakukan kontrol terhadap penyelenggara negara dan pemerintah.

 
 sumber:
https://yunitapratiwidotme.wordpress.com/2013/05/28/latar-belakang-pendidikan-kewarganegaraan-4/ 
http://ketipp.blogspot.com/2011/04/pengantar-kewarganegaraan-abdulcom.html

0 komentar

MANUSIA DAN HARAPAN (HARAPAN)

HARAPANKU UNTUKMU
Kasih walaupun jarak telah memisahkan kita
Kasih walaupun waktu telah memisahkan kita
Tapi kasih itu bukan apa
Aku yakin ini bukan apa

Kasih ada kisah cinta
Didalam hatiku, untuk dirimu
Yang takan pernah hilang
Walaupun sekejap, akan tetap ada dalam hatiku

Walaupun rembulan menemanimu
Jangan pernah merasa sepi
Walaupun hanya cahaya rembulan yang menemanimu
jangan pernah merasa sunyi

Aku yakin kita bisa
Melewati semuanya
Biarkan bayangku mendekapmu
Dan aku yakin kau mampu

karena hanya kamu yang bisa
yang bisa membuatku bahagia
membuat hariku penuh dengan warna
aku harap kita bisa bersama kembali dan selamanya


0 komentar

MANUSIA DAN KEGELISAHAN

MANUSIA DAN KEGELISAHAN
A.      PENGERTIAN KEGELISAHAN
Kegelisahan  berasal dari kata gelisah yaitu tidak tentram hatinya, selalu merasa khawatir, tidak tenang, tidak sabra dan cemas. Jadi kegelisahan itu adalah hal yang menggambarkan seseorang tidak tentram hati dan perbuatannya, merasa khawatir, tidak tenang dalam tingkah lakunya, tidak sabra ataupun dalam kecemasan.
Sigmund freud ahli psikoanalisa berpendapat, bahwa ada tiga macam kecemasan yang menimpa manusia yaitu :
a.       Kecemasan Objektif.
b.      Kecemasan Neorotis (syaraf).
1.       Kecemasan yang timbul karena penyesuaian diri dengan lingkungan.
2.       Bentuk ketakutan yang tegang dan irrasional (phobia).
3.       Rasa takut lain ialah rasa gugup, gagap dan sebagainya.
c.       Kecemasan Moril.
B.      SEBAB-SEBAB ORANG GELISAH
Sebab orang gelisah adalah karena pada hakekatnya orang takut kehilangan hak-haknya. Hal itu adalah akibat dari suatu ancaman, baik dari dalam maupun dari luar.
C.      USAHA-USAHA MENGATASI KEGELISAHAN
Usaha mengatasi kegelisahan yaitu pertama-tama harus mulai dari diri sendiri, yaitu kita harus bersikap tenang.dengan sikap tenang maka kita dapat berpikir tenang, sehingga segala kesulitan dapat kita hadapi.
D.      KETERASINGAN
Keterasingan berasal dari kata terasing yang berkata dasar asing. Yang berarti tidak dikenal orang. Jadi keterasingan adalah tersingkirnya dari pergaulan dan kehidupan di masyarakat. Yang menyebabkan terasingkan yaitu perilaku yang menyebabkan oranglain tidak suka pada perilaku tersebut.
E.       KESEPIAN
Kesepian berasal dari kata sepi yang berarti sunyi atau lengang. Sehingga kata kesepian berarti merasa sunyi atau lengang, tidak berteman. Salah satu penyebab kesepian yaitu frustasi.
F.       KETIDAKPASTIAN
Ketidakpastian berasal dari kata tidak pasti artinya tidak menentu, tidak dapat ditentukan, tidak tahu, tanpa arah yang jelas dan tanpa asal-usul yang jelas. Jadi ketidak pastian adalah keadaan yang tidak pasti, tidak tentu, tidak dapat ditentukan, tidak tahu, keadaan tanpa arah yang jelas, keadaan tanpa asal-usul yang jelas, itu semua adalah akibat pikiran yang tidak dapat konsentrasi.
G.     SEBAB-SEBAB TERJADI KETIDAKPASTIAN
1.       Obsesi
2.       Phobia
3.       Kompulasi
4.       Histeria
5.       Delusi
a.       Delusi Persekusi
b.      Delusi Keagungan
c.       Delusi Melancolis
6.       Halusinasi
7.       Keadaan Emosi
H.      USAHA-USAHA PENYEMBUHAN KETIDAKPASTIAN
Usaha yang dapat dilakukan yaitu tergantung pada apa penyebab kepastian itu sendiri.
Nugroho W.1996.ILMU BUDAYA DASAR.Jakarta:Universitas Gunadarma

0 komentar